• Jelajahi

    Copyright © KUPAS TUNTAS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejagung Periksa 7 Saksi, Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    Rabu, 07 Mei 2025, Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-08T00:50:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    JAKARTA - kupastuntas-site 
    Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari rabu 7 Mei 2025, telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jakarta 

    Kemuka Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
    1. MY selaku Sekretaris Pribadi Keuangan Tersangka AR.
    2. IK dari Direktur Bisnis Support Law Firm AALF.
    3. AA selaku Direktur PT Caputra Mitra Sejati.
    4. AA selaku Kepala Kantor KSOP Kelas III Pelabuhan Sunda Kelapa.
    5. SHT selaku Plt. Sekjen Kementerian Perdagangan RI.
    6. DVD selaku Direktur CV Jevera.
    7.BK selaku Kadiv KYC & KYV PT Asuransi Central Asia.

    "Adapun tujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," terangnya

    Selanjutnya, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    D.S
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini