MENTOK, -- Febri Setiawan (30), pria yang warga Kampung Sawah Kelurahan Tanjung Kecamatan Mentok tak berkutik saat ditangkap tim gabungan Polres Bangka Barat yang dipimpin langsung KBO Narkoba Ipda Juanda di rumah kontrakan di Desa Sinar Manik Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Kamis, (26/6/2025). Tersangka diringkus berikut barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu.
Bermodalkan kartu Pers, sosok Febri ini ternyata tak asing lagi di telinga masyarakat. Bak seorang wartawan ia sering bergerak dari TI ke TI, dari rumah pengusaha satu ke pengusaha lainnya di Mentok dan sekitarnya, dari kampung ke kampung bahkan keluar kecamatan dan kabupaten.
Terkesan meliput berita, kesaksian banyak warga pria ini memang sering membuat keonaran serta keresahan, mulai kelakuannya rental mobil namun tak dibayar hingga ancaman membuat berita kepada sejumlah narasumber yang dituding bermasalah yang kemudian berakhir dengan modus pemerasan. Mengancam akan menaikkan berita, banyak pengusaha, pejabat dan penambang dan kolektor timah terpaksa mengalah menuruti keinginannya. Ujung-ujungnya uang damai, begitulah trik oknum ini dalam mencari cuan.
Kesaksian terhadap kelakukan oknum yang tak menjunjung Kode Etik Jurnalis ini tak hanya diungkap satu atau dua orang warga. Ini terbukti saat berita tertangkapnya tersangka Narkoba ini, banyak kemudian warga yang mengutarakan sumpah serapah dan rasa syukur.
Ali Hartono, salah seorang tokoh pemuda Parittiga mengungkapkan kegembiraannya begitu mendapat kabar tim gabungan Polres Bangka Barat berhasil membekuk tersangka ini dugaan terlibat Narkoba.
"Lah kamik tgu die di kontrakan malem tu tp dk de umat e.. Sampai ku di tlp anggota polsek jgn sampai kamik ade bentrok pisik keq die.. Ku bilang lom tau lah pak kanit bentrok dk e.., " ujar Ali Hartono mengungkapkan, begitu mendengar oknum mengaku wartawan ini ditangkap Polsek Jebus dan Satuan Narkoba Polres Babar.
Diceritakan Ali Hartono, pagi sebelum tertangkap, tersangka Febri mengantarkan proposal ke pengusaha di Parittiga. Dugaan kuat untuk membeli Sabu. Dalam proposal kadang sering dikatakan untuk kegiatan Jurnalis, ulang tahun perusahaan.
"Alasan kegiatan jurnalis lh.. Ulang tahun perusahaan lah.. Pacak die lh mikin proposal e.. Waktu bentrok keq kamik tahun kemaren die bw proposal jg utk ulang tahun liputan 7," beber Ali Hartono.
Terakhir kata Ali, oknum Febri berupaya merintangi pekerja yang akan melakukan kegiatan menembok jalan di depan kontrakannya.
" Die di keruce keq sukir.. Die nyetop org nembok dpn kontrakan die..bilang izin galian C dak ade lh.. Izin langsir dk ade lh..Te duduk die sdh knak kroce sukir.., "ujar Ali menambahkan menuturkan tingkah oknum Febri.
Di Mentok, cerita yang sama juga dituturkan oleh salah seorang kolektor timah yang kesal akan ulah Febri.
"Dia (tersangka Febri, red) WA saya Bang, dia nanya agik berjalan dak TI itu. Dia minta duit katanya untuk bensin. Padahal dia WA itu pas Magrib, dia telefon ya dak saya angkat karena posisi saya sedang sholat Magrib. Pas saya buka WA dia isinya marah-marah, besoknya dia bikin berita. Pokoknya kalau minta duit itu kayak orang minum obat, ade-ade bae, alasannya, " ujar Rb salah seorang pemain timah di Mentok yang punya pengalaman kesal dibuat tersangka.
Tak berhenti disitu, pengalaman yang sama juga pernah diungkapkan Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama kala kelakuan Febri. Sidarta kesal, namanya terang-terangan ditulis di media oknum ini yang menyebut dirinya terlibat di kegiatan TI ilegal dekat Komplek Pemda Bangka Barat.
"Nek saya laporkan tanggung, dak saya laporkan makin menjadi, "ujar Sidarta yang mengaku kesal oknum Febri tak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik. Padahal kata Sidarta, dirinya tak terbukti terlibat di kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Masih berkaitan dengan ulah tersangka Febri mengatasnamakan Wartawan, dari kolom komentar Netizen di FB mengalir sumpah serapah dan rasa gembira atas berita tertangkapnya oknum ini. Misalnya Akun atas nama
Ipal Yayan: " bukan maen kpn ningok orang kayak die punye dunia ni.. ka nk ngiyam e.
Maharani Suzuu: utg rental 2 hri dk bayar, tu la azab
Desi Keris dan Yanti: kek ngejiet wartawan yg bener" wartawan mun model nh, hadeeh...
Alysia: Alhamdulillah sekian lame terkuak kalok KA emng wartawan palsu. Hbis duit kwan KA Peres Ken. Emng Allah tdk tduk dk... ambek la sedekah KMI kk awak
Sementara itu, mengutip dari Tintaberitababel. com, Kamis, (26/06/2025), oknum Febri Setiawan (30) ternyata merupakan residivis kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang sudah dua kali mendekam di tahanan jeruji besi.
Ardi warga Desa Sinar Manik kepada media mengaku tersangka Febri Setiawan sering meresahkan masyarakat di kecamatan Parittiga.
"Berapa kali diamuk massa disini Bang, tapi kena juga batunya bukan pemerasan atau pengancaman lagi. Kali ini malah kasus Narkoba banyak pulang BB nya Bang, " kata Ardi.
Informasi lain menyebut tersangka Febri Setiawan dulunya merupakan Satpam PT Timah, TBk bertugas di lingkungan Unit Penambangan Laut di Mentok, namun kemudian diberhentikan. Hanya saja informasi ini belum terkonfirmasi ke PT Timah, TBK.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Jumat, (27/6/2025), saat dikonfirmasi membenarkan tersangka Febri Setiawan (30) ditangkap anggotanya terkait keterlibatan Narkoba.
"Terima kasih, kami tetap menangani sesuai prosedur dan profesionalisme kami om, " tulis kapolres sambil memberikan emoji tanda terimakasih. (.tim)