Pekanbaru, kupastuntas.site – Kota Pekanbaru kembali dihebohkan dengan viralnya aktivitas penimbunan BBM subsidi ilegal jenis solar yang terjadi di dalam kawasan permukiman warga di Jalan Kenanga Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya. Aksi tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang aktor besar dalam jaringan mafia BBM bernama Apis. Ironisnya, praktik ilegal ini sudah berlangsung lama, kerap diberitakan, namun tetap tidak tersentuh hukum.
Tim investigasi media yang turun ke lapangan menemukan dua titik lokasi yang diduga kuat merupakan gudang penampungan milik Apis:
1. Gudang Pertama – Tepat di Sebrang SMP Negeri 26 Pekanbaru
Sebuah rumah di pinggir jalan utama, tepat di depan gerbang masuk perumahan dan seberang SMP 26, tampak seperti rumah biasa tanpa tanda-tanda mencurigakan. Namun, di samping rumah itu, terdapat satu pintu tertutup rapat, tempat di mana BBM subsidi jenis solar dikeluarkan dari truk Colt Diesel modifikasi dan ditampung di bagian dalam rumah.
Ciri khas truk pengangkut BBM subsidi ini menyerupai truk angkutan batu bata yang biasa mondar-mandir di wilayah Kulim dan Tenayan Raya. Kini, truk jenis tersebut digunakan sebagai kendaraan pelangsir solar dari beberapa SPBU di Pekanbaru, khususnya wilayah Kulim, menuju lokasi gudang Apis.
Menurut pengakuan salah satu pemilik rumah saat ditanya tim media, rumah tersebut memang digunakan oleh Apis sebagai lokasi penampungan.
2. Gudang Kedua – Di Ujung Jalan Kenanga, Dekat Masjid Darul Jannah
Lokasi kedua berada di penghujung Jalan Kenanga Ujung, tak jauh dari Masjid Darul Jannah. Sebuah rumah pribadi dengan halaman luas dan pagar seng tinggi berdiri mencolok. Di dalam gudang tersebut, tim media menemukan bukti visual berupa satu unit tangki biru-putih berkapasitas 5 KL, beberapa box bekas bahan kimia, serta pompa air lengkap dengan selang yang digunakan untuk menaikkan dan menurunkan BBM dari dan ke tangki modifikasi.
Tak hanya itu, sejumlah box kimia dan perlengkapan penampungan BBM terlihat tertata di dalam lokasi, menguatkan dugaan kuat bahwa tempat ini adalah pusat distribusi ilegal solar subsidi ke beberapa industri di Riau.
Mafia Solar Subsidi yang Kebal Hukum?
Kegiatan ini telah berlangsung lama dan sudah berulang kali diberitakan oleh berbagai media, namun Polsek Tenayan Raya maupun Polresta Pekanbaru belum juga melakukan tindakan tegas. Warga sekitar menyebut, aktivitas tersebut meresahkan karena truk-truk pelangsir keluar-masuk setiap hari, namun APH seolah tak berdaya atau bahkan ikut bermain.
Lebih tragis lagi, banyak warga mengaku tidak dapat mengisi solar bersubsidi karena barcode BBM milik mereka sudah dipakai oleh oknum tak dikenal—yang diduga bagian dari jaringan mafia BBM.
Kapolda Riau Diminta Turun Tangan
Melihat fakta-fakta di lapangan dan lemahnya respons dari aparat setempat, tim media bersama warga dan pengamat publik secara tegas meminta atensi langsung dari Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk segera turun tangan dan memerintahkan jajarannya membongkar praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat kecil ini.
Pasal Jelas, Tapi Tak Berlaku?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Namun, kenapa Apis bisa bebas beroperasi seolah kebal hukum?
Seruan Media dan Masyarakat
Kami, dari Tim Awak Media, bersama masyarakat yang resah dan muak atas pembiaran ini, menyerukan secara terbuka:
“Tangkap Apis Sekarang! Bongkar Gudang Mafia Solar di Pekanbaru! Jangan Biarkan Uang Negara Dihisap Para Penjahat BBM!”
#KapoldaRiauHarusTurunTangan
#TangkapApis
#BongkarGudangBBMIlegal
#MafiaSolarTenayan
#KeadilanUntukRakyat
#APHJanganMainMata
#TegakkanHukumJanganPilihKasih
#SolarSubsidiUntukRakyatBukanMafia