Galian C Jalan Sukajadi Tuai Sorotan: Ijal Klaim Kontraktor, Sebut SIPB Milik PT Sumber Mineral Riau, Tapi Gagal Tunjukkan Bukti ke Publik – Kapolres Rohil Didesak Turun Tangan! - KUPAS TUNTAS

Senin, 07 Juli 2025

Galian C Jalan Sukajadi Tuai Sorotan: Ijal Klaim Kontraktor, Sebut SIPB Milik PT Sumber Mineral Riau, Tapi Gagal Tunjukkan Bukti ke Publik – Kapolres Rohil Didesak Turun Tangan!



Rokan Hilir —kupastuntas.site 
Polemik seputar aktivitas tambang tanah (galian C) di kawasan Desa Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir terus bergulir. Setelah pemberitaan investigasi media Delikhukrim.com dan Detakfakta.com tayang dan menjadi sorotan publik, pihak yang disebut sebagai pemilik aktivitas galian, yakni Afrizal alias Ijal, akhirnya buka suara. Namun, pernyataannya justru menimbulkan tanda tanya baru.

Dalam konfirmasinya kepada tim media, Ijal menyatakan bahwa SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) atas lokasi tersebut ada, dan menyebut lokasi itu sebagai bagian dari Kuari milik PT Sumber Mineral Riau. Ia menepis tudingan bahwa semua alat berat yang ada di lokasi adalah miliknya.

“SIPB-nya ada itu, itu kuari PT Sumber Mineral Riau. Terus alat saya dibilang lima unit kerja? Cobalah tunjukkan di mana saja. Saya juga kontraktor. Saya ini pemain proyek,” ujar Ijal, Sabtu (5/07/2025).

Lebih lanjut, ia juga menanggapi soal rumahnya yang sempat viral dalam pemberitaan sebelumnya. Rumah berbentuk ruko tiga lantai itu disebut-sebut warga sebagai hasil dari aktivitas tambang selama bertahun-tahun.

“Kalau rumah saya ditampilkan itu saya sudah setuju, tapi kemarin katanya rumah itu hasil dari aktivitas galian C, katanya seruan warga. Ya, saya juga dikenal memang di situ, saya kontraktor juga. Tapi jangan seolah-olah semuanya saya yang punya,” tegas Ijal.

Ijal juga mempertanyakan motif pemberitaan media yang menurutnya terkesan mengarah padanya secara personal.

“Coba bang, ini sebenarnya ada kepentingan apa sih? Kalau memang ada yang perlu saya luruskan, itu hak saya juga untuk disampaikan ke publik. Tapi kalau kalian enggak tayangkan, nanti terkesan kalian di lapangan ada apa,” tutupnya.

Klaim Tanpa Bukti Fisik, SIPB Tak Pernah Diperlihatkan
Meski mengklaim memiliki izin, Ijal tidak menunjukkan secara langsung dokumen resmi SIPB tersebut kepada tim media. Pernyataan verbal tanpa bukti fisik ini justru menimbulkan pertanyaan serius: jika izin benar ada dan sah, mengapa tidak dibuka secara transparan ke publik?

Hingga kini, pihak PT Sumber Mineral Riau yang disebut sebagai pemegang izin juga belum memberikan pernyataan resmi, sementara aktivitas di lapangan terus berjalan.

Distamben & APH Diminta Bertindak: Cek Kebenaran Izin & Validasi Lokasi Operasi
Tim media juga menemukan fakta lapangan bahwa aktivitas galian dilakukan tepat di sisi jalan utama, dengan truk keluar masuk melalui akses Jalan Sukajadi, tembus ke jalan lintas nasional Bagansiapiapi–Ujung Tanjung. Warga mengeluh karena jalan desa rusak parah akibat lalu lintas truk bertonase berat dan debu beterbangan tiap hari.

Dalam konteks ini, tim Delikhukrim.com mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., serta Dinas ESDM Provinsi Riau, untuk segera melakukan verifikasi terhadap:

Keabsahan izin SIPB yang diklaim Ijal.

Apakah lokasi penggalian masuk dalam area legal PT Sumber Mineral Riau?

Benarkah alat berat yang digunakan tercatat secara resmi dalam dokumen perizinan?

Apakah rumah mewah dan alat berat yang beroperasi selama ini terkait dengan aktivitas tambang?

UU Minerba & UU Cipta Kerja Tegaskan Sanksi Tegas
Jika terbukti aktivitas dilakukan di luar titik koordinat perizinan atau alat berat beroperasi tanpa payung hukum, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat. Pasal 158 UU Minerba yang diperkuat UU Cipta Kerja menegaskan sanksi berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap usaha pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

KESIMPULAN: Warga Mendesak, Ijal Mengelak, Hukum Harus Tegak
Klaim sebagai kontraktor tidak menghapus kewajiban untuk tunduk pada aturan hukum. Pernyataan “alat ngamen di kebun orang” tidak serta-merta menutup potensi pelanggaran jika lokasi aktivitas berada di luar izin yang sah.

Masyarakat sudah cukup lama bersabar. Sekarang giliran aparat yang bertindak.
Kapolres Rohil, jangan biarkan kontroversi ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Rokan Hilir.
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done