DESA BANGKAL, KABUPATEN SERUYAN, KALIMANTAN TENGAH, KUPAS TUNTAS – Melanjutkan pemberitaan sebelumnya berjamurnya kembali pengambilan pasir tanpa izin (Galian Batuan). Perizinan adalah pemberian legalitas oleh pihak berwenang kepada individu atau badan usaha untuk melakukan kegiatan tertentu. Perizinan berfungsi sebagai instrumen pengaturan dan pengendalian yang dimiliki pemerintah terhadap kegiatan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan juga dapat menjadi sumber pendapatan daerah. Sebaiknya bagi pelaku usaha penambangan pasir mentaati prosedur untuk mendapatkan izin penambangan pasir. Untuk mendapatkan izin tambang pasir, pelaku usaha perlu mengikuti serangkaian prosedur dan memenuhi persyaratan tertentu, baik untuk tambang pasir darat maupun pasir laut. Izin ini meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Perlu kami klarifikasi bahwa penambangan pasir tanpa izin yang berada di daerah Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, yang telah berjalan kurang lebih satu tahun yang melibatkan 2 perusahaan yaitu CV. Anugerah Berkat Mentaya dan PT. Agung Karya Sepakat kegiatan ini diketahui oleh PJ Kepala Desa Bapak Markuni di Desa Bangkal artinya keberadaan kegiatan penambangan pasir ini pernah dirapatkan dirumah PJ Kepala Desa.
Pimpinan perusahaan PT. Agung Karya Sepakat Bapak Esterman.PH sewaktu kami melakukan wawancara melalui via Telepon Whatsapp beliau mengatakan bahwa PJ Kades Bapak Markuni telah mengetahui kegiatan pengambilan pasir di Desa Bangkal dan masyarakat Desa Bangkal yang bertanda tangan yang terdapat di berita acara musyawarah, juga ada Surat Undangan dari PJ Kepala Desa di Desa Bangkal untuk menghadiri undangan tentang menindak lanjuti hasil pertemuan mediasi terkait pembukaan lahan pasir pada hari Rabu 23 April 2025 pukul 09.00 WIB s/d selesai di Aula Balai Seni Desa Bangkal. “Makanya Pak ya surat dari isi wawancara yang ada di sini tuh kada pas sama sekali makanya semalam tu pikir mau melapor aku tapi pikir-pikir pula lah, kada jadi apa jua hasil hasil wawancara pander kepala desa itu kada nyaman aku menginfoi Ya itu makanya padahal inya itu kan isi dari kami itu musyawarah rapat itu kan sudah 3 kali ada di tangan ku jua surat itu kan,untuk kompromi masalah masalah pasir tadi itulah maksudnya kan, untuk desa bangkal proposal permohon nya ada jua untuk perbaikan gapura yang masuk desa Bangkal”
Dalam hal ini bahwa PJ Kades Bapak Markuni mengetahui kegiatan penambangan pasir di Desa Bangkal serta mengizinkan kegiatan tersebut.
Disisi lain Awak Media mengkonfirmasi untuk klarifikasi dari edisi sebelumnya terhadap Bapak Sugeng yang dikabarkan sebagai pelaksana lapangan pada CV. Anugerah Berkat Mentaya, Bapak Sugeng bukanlah bagian dari perusahaan CV. Anugerah Berkat Mentaya seperti yang telah diberitakan di edisi sebelumnya. Beliau merupakan pengawas harian yang diminta oleh pemilik perusahaan untuk pengawasan harian. Perlu diketahui bahwa Pemilik CV. Anugerah Berkat Mentaya adalah Bapak H. Darminto dan Bapak Triono selaku Pimpinan Perusahaan tersebut. Sampai berita ini dipublikasikan saudara Bapak H. Darminto dan Bapak Triono belum memberikan klarifikasi mengenai kegiatan penambangan pasir tanpa izin di desa Bangkal yang telah dikelola oleh perusahaan tersebut. Sulitnya Pengurusan izin galian batuan, yang dikenal juga sebagai galian C, memang seringkali dianggap sulit dan memakan waktu. Banyak pelaku usaha pertambangan yang mengeluhkan proses perizinan yang rumit dan berbelit-belit, bahkan beberapa di antaranya yang pernah mengusulkan perizinan nekat memilih beroperasi tanpa izin karena merasa kesulitan mendapatkan izin.
Wawancara kami dengan Sdr. Sugeng yang dimana beliau adalah Putra Daerah Desa Bangkal dan selaku pemilik CV. Anugerah Seruyan Raya yang rencana lokasi usahanya di Desa Bangkal, Desa/Kelurahan Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah dengan jenis usaha komoditas Tanah Merah/Laterit dan Pasir Urug. Beliau telah melakukan langkah-langkah serta aturan-aturan yang telah ditetapkan itulah upaya beliau untuk mendapatkan izin sejak pada Tahun 2023 hingga saat ini beliau masih tetap sabar menunggu hasil proses tentang perizinan tersebut dan tidak sama sekali melakukan kegiatan penambangan hingga keluarnya surat izin kegiatan penambangan. Dalam hal tersebut kami dari Awak Media menghimbau kepada Bapak Ir. VENT CHRISTWAY, ST., M.Si. selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat mempermudah tentang perizinan perusahaan dan melakukan pembinaan terhadap pengusaha lokal supaya membantu perekonomian dan penyerapan tenaga kerja lokal khususnya di Kalimantan Tengah.
Penambangan tanpa izin, termasuk pengambilan pasir yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana, seperti kurungan penjara dan denda. Mohon Kepada Aparatur Pemerintah Bapak Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Drs. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., kami berharap ini menjadi atensi utama untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan CV. Anugerah Berkat Mentaya dan PT. Agung Karya Sepakat yang kami duga melakukan penambangan pasir tanpa izin di Desa Bangkal, Desa/Kelurahan Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. (Hyn/Alx/JhonFri)