• Jelajahi

    Copyright © KUPAS TUNTAS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    "Skandal Terungkap! Tokoh Masyarakat Datuk Antaro Diduga Melindungi Usaha Ilegal Kayu dan Galian C di Kampung Pinang"

    Rabu, 30 Juli 2025, Juli 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-30T14:41:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kupastuntas.site | 

    Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar – Situasi di Kampung Pinang semakin memanas setelah terkuaknya keterlibatan Datuk Antaro, seorang tokoh masyarakat setempat, dalam praktik usaha ilegal yang meliputi penyelundupan kayu dan galian C tanpa izin. Sesuai laporan warga, Datuk Antaro diduga memiliki jaringan kuat yang mampu melindungi usaha ilegalnya dari tindakan hukum.

    Penemuan gudang kayu ilegal yang dikelola oleh Datuk Antaro mengejutkan masyarakat. Gudang tersebut dipenuhi ribuan batang kayu yang diambil dari hutan tanpa dokumen resmi. Meski aktivitas ini jelas melanggar hukum, Datuk Antaro disebut-sebut bisa menjalankan usahanya tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum, berkat pengaruhnya sebagai tokoh terkemuka di daerah tersebut.

    Di sisi lain, galian C ilegal yang beroperasi di kawasan itu juga menjadi sorotan. Aktivitas penambangan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan warga sekitar. Masyarakat setempat mengungkapkan rasa frustrasi mereka, merasa tidak berdaya melawan kekuatan yang melindungi usaha ilegal tersebut.

    Saat berita ini diturunkan, sejumlah organisasi masyarakat sipil telah mulai bergerak untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum yang tegas. Mereka meminta agar pihak berwenang melakukan investigasi mendalam ke dalam praktik-praktik ilegal dan menuntut pertanggungjawaban kepada Datuk Antaro. Masyarakat berharap dengan meningkatnya kesadaran, lingkungan mereka bisa dilindungi dari eksploitasis yang merugikan.

    Dapat dipastikan, kasus ini akan menjadi perhatian publik dan media dalam waktu dekat, menyeret berbagai pihak untuk terlibat dalam upaya pemberantasan praktik ilegal yang merusak sumber daya alam.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini