• Jelajahi

    Copyright © KUPAS TUNTAS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 2 Bungursari: Inspektorat provinsi Diminta Audit"perampokan" uang Negara tersebut.

    Senin, 11 Agustus 2025, Agustus 11, 2025 WIB Last Updated 2025-08-11T15:28:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kupastuntas.site | Purwakarta -

    SMPN 2 Bungursari, Purwakarta, diduga melakukan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mengalokasikan dana yang besar untuk honorarium guru honorer. Pada tahun 2024, sekolah ini menerima Dana BOS sebesar Rp900 juta, dengan rincian Tahap 1 sebesar Rp429.780.000 dan Tahap 2 sebesar Rp429.780.000. Alokasi untuk honorarium guru honorer mencapai Rp165.375.000 pada Tahap 1 dan Rp96.000.000 pada Tahap 2.

    *Pasal yang Dilanggar:*

    - Pasal 8 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang pengelolaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel.
    - Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mengatur tentang penggunaan dana BOS untuk kepentingan pendidikan.

    *Tuntutan:*

    - Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta diminta untuk melakukan audit atau kajian ulang terhadap penggunaan Dana BOS di SMPN 2 Bungursari.
    - Jika terbukti ada indikasi penyalahgunaan, Inspektorat diminta untuk mengambil tindakan tegas berupa Tuntutan Ganti Rugi
    -  
    - (Dwi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini