Oknum Wartawan Erianto Sidabutar Kembali Berulah: Fitnah, Pemerasan, dan Penghinaan di Media Sosial — Pimpinan Redaksi Detakfakta.com Siap Tempuh Jalur Hukum - KUPAS TUNTAS

Jumat, 15 Agustus 2025

Oknum Wartawan Erianto Sidabutar Kembali Berulah: Fitnah, Pemerasan, dan Penghinaan di Media Sosial — Pimpinan Redaksi Detakfakta.com Siap Tempuh Jalur Hukum

Pekanbaru — kupastuntas.site
Gelombang keresahan publik terhadap Erianto Sidabutar, oknum wartawan yang telah lama dikaitkan dengan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu dan aksi pemerasan, kembali memuncak. Kali ini, ia diduga menyerang kehormatan dan nama baik Ahmadi, Pimpinan Redaksi media online Detakfakta.com, melalui unggahan provokatif di akun TikTok pribadinya Eriantosidabutar@Pekanbarumengabarkan.

Dalam video berdurasi 39 detik yang telah beredar luas, Erianto dengan lantang menuduh Ahmadi mengalami gangguan jiwa akibat mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tuduhan tersebut disertai unggahan foto Ahmadi tanpa izin, dibumbui narasi penghinaan dan fitnah yang bersifat opini tendensius provokatif. Semua dilakukan tanpa dasar bukti yang sah, melanggar etika jurnalistik, dan berpotensi kuat menjeratnya dengan UU ITE.

Padahal, sebelumnya Ahmadi dikenal sebagai salah satu pimpinan redaksi yang meluruskan pemberitaan hoaks terkait tudingan mafia BBM oplosan, yang kerap disebarkan oleh Erianto tanpa verifikasi fakta. Langkah klarifikasi ini rupanya memicu kemarahan Erianto hingga melancarkan serangan terbuka di media sosial.

Pernyataan Tegas Korban

Saat dikonfirmasi tim media pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di hadapan insan pers, Ahmadi memberikan pernyataan tegas:

> “Apa yang disampaikan oleh Erianto Sidabutar itu tidak benar. Saya difitnah menggunakan narkotika dan tuduhan itu disebarkan melalui akun TikTok miliknya agar publik percaya. Dia memajang foto saya di media sosial tanpa dasar bukti apapun. Saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan tuduhan ini ke pihak berwajib.”



Ahmadi juga menegaskan bahwa tindakan Erianto telah melanggar Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan UU ITE karena mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, serta penghinaan yang dapat memicu keresahan masyarakat.

Rekam Jejak Buram dan Modus Operandi

Nama Erianto Sidabutar bukanlah hal baru di daftar kasus yang meresahkan Pekanbaru. Sosok ini disebut pernah terlibat jaringan mafia BBM, aksi pemerasan terhadap SPBU dan pelaku usaha, hingga dugaan menjebak rekan sesama pengguna sabu agar dipenjara. Ia juga dikenal kerap memanfaatkan platform media sosial untuk menakut-nakuti targetnya dengan menyebarkan wajah korban, memelintir fakta, dan membangun opini publik yang provokatif.

Beberapa sumber menyebut, uang hasil pemerasan kerap digunakan untuk membeli narkoba. Citra profesi jurnalis pun tercoreng akibat ulahnya, yang jauh dari prinsip independen, akurat, dan berimbang.

Tuntutan Publik dan Seruan Aksi

Masyarakat Pekanbaru mendesak Polda Riau segera bertindak tegas, mengamankan Erianto Sidabutar, serta mengusut tuntas seluruh laporan yang menumpuk terkait perilakunya. Dewan Pers juga diminta memberi sanksi kepada media yang masih menampungnya, termasuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerimaan wartawan agar oknum seperti ini tidak kembali menyusup ke dunia pers.

> “Oknum ini merusak citra wartawan, memeras masyarakat, dan menyebar fitnah di media sosial. Polisi harus menangkapnya sebelum keresahan makin meluas,” ujar salah satu tokoh masyarakat.



Peringatan untuk Warga Pekanbaru

Warga diimbau untuk waspada dan tidak terprovokasi oleh konten yang disebarkan oleh Erianto Sidabutar di media sosial. Apabila menjadi korban ancaman, pemerasan, atau fitnah, segera laporkan ke pihak berwenang dengan membawa bukti yang ada.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa oknum berkedok wartawan dapat menjadi ancaman serius bagi ketenangan publik jika tidak segera diberi tindakan hukum yang tegas.
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done