Peduli Akan Pendidikan, Ketum AMI Minta Pemerintah Pekanbaru Bersikap Gentelmen Dalam Menempatkan Guru Sebagai Kepala Sekolah - KUPAS TUNTAS

Jumat, 22 Agustus 2025

Peduli Akan Pendidikan, Ketum AMI Minta Pemerintah Pekanbaru Bersikap Gentelmen Dalam Menempatkan Guru Sebagai Kepala Sekolah




Kupastuntas.site || PEKANBARU ----- Selamat teruntuk 47 Tenaga Pendidik (Guru) yang dinyatakan telah lulus mengikuti Calon Kepala Sekolah (CKS), yang dilaksanakan oleh Pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Pekanbaru.

" Selamat teruntuk 47 Tenaga Pendidik (Guru) yang telah dinyatakan lulus mengikuti Calon Kepala Sekolah, oleh Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Pekanbaru Provinsi Riau." ucap Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Media Indonesia (AMI), Jum'at (22/08/2025)

Akan hal tersebut diatas, dan menjalan hak berkumpul, berserikat mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis sebagaimana yang telah dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia 1945. Serta sebagai wujud peduli akan Pendidikan di Provinsi Riau pada Umumnya, dan kota Pekanbaru pada khususnya. 

Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI meminta Pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan untuk bersikap Gentelman dalam menempatkan seorang dan/atau sekelompok Tenaga Pendidikan (Guru) menjadi Kepala Sekolah untuk jenjang Pendidikan Dasar (SD) hingga Menengah (SMP) yang ada di wilayah hukum kota Pekanbaru.

Permintaan tersebut disampaikan, menurut Ismail Sarlata memiliki dasar hukum bukan sekedar permintaan yang tidak berlandaskan hukum.

Dimana berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 yang telah mencabut Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 dan Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 mengatur tentang Penempatan Guru sebagai Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh PPK setelah seorang guru memiliki Sertifikat Pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) dan mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah yang terdiri dari : Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Pendidikan  serta Dewan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. beber Ismail Sarlata


Untuk penempatan bagi guru dan PLT Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus mengikuti dan memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah,(CKS), hendaknya ditempat yang tidak jauh dari tempat domisilinya tinggal begitu juga yang menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah sebelum H Agung Nugroho menjabat sebagai Walikota Pekanbaru sepertihalnya Plt Kepala Sekolah SD Negeri 114,111, dan Plt SD Negeri 194 .


Serta untuk memberhentikan oknum Guru yang menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru yang hingga sampai saat ini diduga tidak memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah sebagaimana yang diatur oleh Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025  maupun sebelum peraturan tersebut ( Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 dan Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021tentang Penempatan Guru sebagai Kepala Sekolah

tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah). beber Ismail Sarlata

Dipenghujung, Ismail Sarlata Pemerintah kota melalui Dinas Pendidikan Pekanbaru diminta untuk tunduk pada peraturan Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah demi kemajuan dan mutu pendidikan di kota Pekanbaru Provinsi.Riau Bumi Lancang kuning ini.

"Sebagai wujud peduli dunia pendidikan, kita akan memberikan laporan tertulis kepada H Agung Nugroho Walikota Pekanbaru Provinsi Riau untuk segera memberhentikan dan mengembalikan oknum Kepala Sekolah SMP sebagai guru biasa yang apabila terbukti tidak memiliki sertifikat CKS dengan pembuktian yang ia sampaikan kepada masyarakat secara transparan melalui media." tambahnya 

Agar tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat dan awak media, yang hingga sampai saat ini jabatannya sebagai Kepala Sekolah patut dipertanyakan?.

Jika dirinya (Oknum SMP 4), memiliki Sertifikat CKS kenapa harus disembunyikan?. Siapapun punya hak untuk mengetahui, termasuk media, karna CKS merupakan syarat mutlak bagi Tenaga Pendidik (Guru) untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah.

Dan tidak ada alasan bagi oknum guru yang menjabat Kepala Sekolah, tidak dapat menunjukkan dirinya memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS), jika dalam mengikuti CKS dibiayai oleh Negera dari Anggaran Negara,Anggaran Pemerintah Daerah dan/atau Mandiri yang tidak mengikat sebagaimana yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tersebut diatas. tutup Ismail Sarlata. ***

Sumber : DPP AMI
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done