"Pemilihan RT/RW Desa Kubang Jaya Berjalan Sesuai Aturan: Kepala Desa H. Tarmizi Tegaskan Komitmen Transparansi dan Layanan Bersih, Klarifikasi Kesalahpahaman Narasumber, dan Tegaskan Larangan Berita Hoaks Tanpa Konfirmasi Resmi serta Hak Jawab - KUPAS TUNTAS

Senin, 11 Agustus 2025

"Pemilihan RT/RW Desa Kubang Jaya Berjalan Sesuai Aturan: Kepala Desa H. Tarmizi Tegaskan Komitmen Transparansi dan Layanan Bersih, Klarifikasi Kesalahpahaman Narasumber, dan Tegaskan Larangan Berita Hoaks Tanpa Konfirmasi Resmi serta Hak Jawab




Kubang Jaya, Kampar — Dalam rangka meluruskan informasi yang telah beredar di sejumlah media, Kepala Desa Kubang Jaya, H. Tarmizi, mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) pada proses pemilihan Ketua RT/RW di desa tersebut. Klarifikasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Kubang Jaya untuk melayani masyarakat dengan amanah, transparan, dan sesuai aturan pemerintah yang berlaku.

Berdasarkan keterangan langsung dari narasumber awal yang memberikan informasi kepada media, telah diakui adanya kesalahpahaman dalam penyampaian keterangan. Narasumber tersebut menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang telah memicu persepsi keliru di tengah masyarakat.

Pihak Kaur Desa Kubang Jaya turut memberikan data resmi bahwa wilayah RT/RW yang mengikuti pemilihan serentak tahap I tahun 2025 sesuai SK Kepala Desa berjumlah 43 wilayah. Namun, pada pelaksanaan 3 Agustus 2025, hanya 14 wilayah yang memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan pemilihan, terdiri dari 12 wilayah RT dan 2 wilayah RW. Sisanya tidak dapat mengikuti pemilihan karena di beberapa wilayah hanya terdapat 1 calon tunggal atau bahkan tidak ada pendaftar sama sekali.

Kepala Desa H. Tarmizi menegaskan, seluruh proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi desa. Ia juga memastikan bahwa tidak ada indikasi pidana dalam bentuk apapun, termasuk pungutan liar. “Kami berkomitmen membangun desa dengan penuh transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat. Informasi yang tidak mendasar dan pemberitaan dari satu pihak tanpa konfirmasi berpotensi merugikan program pemerintah desa,” ujarnya.

Pemerintah Desa Kubang Jaya juga mengajak seluruh pihak media untuk turut serta menjadi mitra strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa secara objektif dan akurat. Kepala desa menekankan pentingnya pemberitaan yang seimbang, sehingga tidak mencederai kepercayaan publik maupun menghambat pembangunan desa.

Sementara itu, Redaksi Detakfakta.com menyampaikan keberatan atas tindakan beberapa media online yang menyalin konten pemberitaan tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber resmi. Saat penayangan awal berita berjudul “Pemilihan Ketua RT di Desa Kubang Jaya Diduga Dicurangi, 43 Calon RT/RW dari Dusun 1 hingga 4 Diminta Setor Rp1,25 Juta hingga Rp2 Juta ke Perangkat Desa”, konten tersebut ramai tayang di beberapa media online lain yang sangat dikecewakan tanpa melakukan konfirmasi penerbitan ulang serta tanpa mencantumkan sumbernya.

Redaksi Detakfakta.com menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan melakukan laporan hukum yang akan didampingi oleh pihak pengacara media untuk menempuh jalur hukum, sepanjang waktu deadline yang telah ditentukan masih belum dipenuhi oleh pihak-pihak terkait.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UUHC, dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Pelanggaran hak cipta termasuk penyalinan konten tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber resmi. UUHC memberikan perlindungan hukum kepada pencipta karya, termasuk konten yang dipublikasikan secara online. Tindakan menyalin konten tanpa izin dapat digugat secara hukum, baik secara perdata maupun pidana, dan bersifat delik aduan sehingga memerlukan laporan resmi dari pihak yang dirugikan.

Redaksi Detakfakta.com memberikan waktu 1×7 hari sejak berita ini tayang bagi pihak yang telah mempublikasikan ulang tanpa izin untuk melakukan konfirmasi resmi. Langkah ini ditempuh demi menegakkan aturan, melindungi karya jurnalistik, dan menjaga profesionalisme dunia media.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat Desa Kubang Jaya dan publik luas dapat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta bersama-sama menjaga iklim demokrasi desa yang sehat, bersih, dan berintegritas.
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done