Kupastuntas.site || Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau meringkus tiga warga asal Aceh penyelundup narkoba jenis sabu-sabu melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Barang haram tersebut diselundupkan dengan cara diselipkan di dalam koper pakaian dan dibalut dengan plastik hitam yang dibagi per 500 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dan di Bandara Kendari. Ketiga pelaku yakni IW, M dan J. Dari ketiganya polisi menyita barang bukti sabu-sabu senilai Rp 7,1 miliar.
"Pelaku ini semua warga dari Aceh. Mereka mengaku mendapat upah antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta untuk sekali pengiriman. Tujuan pengirimannya yakni ke Palu, Kendari, dan Samarinda," kata Kombes Putu Yudha Prawira, Rabu (13/8/2025).
Dijelaskan Putu, penangkapan pertama terjadi pada Selasa (5/8/2025). Ditresnarkoba Polda Riau dan Avseq Bandara SSK II menemukan narkoba jenis sabu-sabu dalam koper milik tersangka IW seberat 2 kilogram.
Tak puas sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan, ternyata pelaku ada dua orang, salah satunya telah kabur ke Palu.
"Kita berkoordinasi dengan polda setempat dan Polres Palu, pelaku berhasil diamankan saat turun dari pesawat. Dari tangan pelaku diamankan kurang lebih 3 kilogram sabu-sabu," tutur Putu.
Kemudian, pada Jumat (8/8/2025), Avseq Bandara SSK II kembali meringkus seorang kurir inisial M (26). Dari M, polisi menyita sabu-sabu seberat 4,1 kilogram yang akan diselundupkan ke Palu. "Setelah ditelusuri dan dicari, polisi menemukan tersangka berada di smoking room bandara," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari M yakni delapan bungkus sabu dengan berat kotor masing-masing antara 477 hingga 551 gram, total seberat 4.108 gram, serta satu unit telepon genggam. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik hitam dan disimpan rapi di dalam koper.
Terakhir, pada Selasa (12/8/2025) kita menangkap seorang tersangka inisial J dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
Barang haram itu ditemukan dalam koper pelaku. Setelah dicari ternyata pelaku sudah kabur ke Kendari. Setelah berkoordinasi dengan Avsec Bandara Kendari dan kepolisian setempat, akhirnya pelaku inisial J diamankan dan dibawa ke Riau
"Ini adalah bentuk kerja sama dan kolaborasi yang baik antrsa Avsec Bandara SSK II Pekanbaru dan Ditresnarkoba Polda Riau. Sinergisitas ini akan terus kami perkuat demi memutus mata rantai penyelundupan narkoba,” ujar Putu.
Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(***)