KEPALA SDN 037 KARYA INDAH DIDUGA ABAIKAN JUKNIS REVITALISASI RP2,6 MILIAR — KUSEN BEKAS, MATERIAL DAUR ULANG, DAN JEJAK PROYEK DI RUMAH RT JADI BUKTI BURAM PENGELOLAAN DANA APBN!* - KUPAS TUNTAS

Sabtu, 18 Oktober 2025

KEPALA SDN 037 KARYA INDAH DIDUGA ABAIKAN JUKNIS REVITALISASI RP2,6 MILIAR — KUSEN BEKAS, MATERIAL DAUR ULANG, DAN JEJAK PROYEK DI RUMAH RT JADI BUKTI BURAM PENGELOLAAN DANA APBN!*



KAMPAR —Kupastuntas.Site
Program Revitalisasi SDN 037 Karya Indah yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp2,651 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025, kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Di balik semangat pemerintah pusat memperbaiki sarana pendidikan, muncul dugaan kuat bahwa pengelolaan dana tersebut dilakukan asal-asalan.

Tim media menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025. Dalam juknis tersebut, disebutkan jelas bahwa kepala sekolah adalah penanggung jawab penuh atas pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban seluruh kegiatan revitalisasi.

Namun di lapangan, fakta justru menunjukkan ketidaksesuaian mencolok. Sejumlah kusen dan kayu bangunan tampak menggunakan material bekas, bahkan tumpukan seng proyek ditemukan di kediaman RT setempat, Ustadz Jafar, yang diduga kuat memiliki hubungan dengan pelaksana proyek.

Lebih ironis lagi, Ustadz Jafar disebut-sebut pernah dilaporkan warga atas aktivitas menikahkan siri tanpa izin resmi, dan pernah dipanggil oleh Kemenag Provinsi Riau terkait aktivitas tanpa dasar hukum yang sah. Fakta ini kian memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya dikendalikan penuh oleh Kepala Sekolah Amin Mutoha selaku penanggung jawab dana bantuan pemerintah.

Menurut ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Revitalisasi Satuan Pendidikan, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap pejabat atau penerima anggaran negara yang menyalahgunakan kewenangan dan mengakibatkan kerugian negara dapat dijerat pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kepala sekolah, dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab penerima bantuan, berkewajiban membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang terdiri dari unsur guru, komite sekolah, dan masyarakat yang kompeten — bukan sekadar menunjuk pihak eksternal tanpa dasar hukum.
Namun, informasi di lapangan menunjukkan bahwa proyek justru dikendalikan oleh pihak RT dan oknum luar sekolah, sehingga mengindikasikan pelanggaran prosedural dan moral yang serius.

Sumber internal di lingkungan sekolah menyebutkan adanya perbedaan signifikan antara volume material yang tercantum dalam RAB dengan material yang dipasang di lapangan. Selain itu, laporan pertanggungjawaban dan dokumentasi pekerjaan diduga belum disusun sesuai ketentuan Juknis.

Temuan lainnya, sejumlah warga mengaku bahwa aktivitas bongkaran material lama sekolah tidak jelas pendistribusiannya. “Kami lihat seng-seng itu numpuk di rumah RT, bukan di sekolah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN 037 Karya Indah, Amin Mutoha, belum memberikan keterangan resmi meski telah dikirimkan surat dan pesan konfirmasi resmi melalui WhatsApp oleh tim media. Dalam pesan konfirmasi tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai tanggung jawab hukum dan administratif atas pelaksanaan proyek senilai miliaran rupiah tersebut, sekaligus menegaskan bahwa informasi ini akan diteruskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Inspektorat, BPK, dan Kejaksaan Negeri Kampar untuk dilakukan penelusuran hukum lebih lanjut.


Dengan sederet kejanggalan ini, tim media menyerukan agar Kejaksaan Negeri Kampar segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk audit investigatif oleh Inspektorat dan BPK, guna memastikan apakah telah terjadi penyalahgunaan wewenang, mark-up, atau praktik gratifikasi terselubung dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 037 Karya Indah.

Revitalisasi pendidikan seharusnya menjadi simbol kemajuan moral dan transparansi anggaran, bukan panggung penyimpangan dan penyalahgunaan dana publik.(RED)****
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done