‎Ketua Ormas Petir di Riau Ditangkap Kasus Pemerasan, Kemendagri Pertimbangkan Cabut Status Badan Hukum - KUPAS TUNTAS

Kamis, 16 Oktober 2025

‎Ketua Ormas Petir di Riau Ditangkap Kasus Pemerasan, Kemendagri Pertimbangkan Cabut Status Badan Hukum


PEKANBARU, kupastuntas — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya atau Petir, berinisial JS, atas dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan di Kota Pekanbaru.
‎Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Pekanbaru pada Selasa (15/10/2025), setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan yang mengaku menjadi korban pemerasan.
‎Sebelum penangkapan, JS diduga menyebarkan sejumlah berita di media online yang menuding perusahaan tersebut terlibat korupsi dan pencemaran lingkungan.
‎Pihak perusahaan yang merasa dirugikan sempat mencoba menggunakan hak jawab kepada media. Namun, upaya itu justru berujung pada dugaan permintaan uang dengan ancaman pemberitaan negatif dan aksi demonstrasi.
‎“Sekitar tahun 2024, tersangka menerbitkan lebih dari 20 berita di berbagai media online terkait isu korupsi dan lingkungan. Ia juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta,” ungkap Wadirreskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).
‎Menurut Sunhot, pelaku semula meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar pemberitaan dan rencana aksi dihentikan. Setelah negosiasi, jumlah itu disepakati menjadi Rp 1 miliar, yang akan dibayarkan secara bertahap.
‎“Pertemuan antara pelapor dan tersangka dilakukan di salah satu coffee shop hotel di Pekanbaru. Tim kami sudah melakukan pemantauan sejak awal,” jelas Sunhot.
‎Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Subdit Jatanras kemudian melakukan penyergapan saat terjadi transaksi uang tunai sebesar Rp150 juta sebagai pembayaran tahap pertama.
‎“Transaksi itu menjadi bukti awal, dan tim langsung melakukan penangkapan di lokasi,” tambahnya.
‎Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp150 juta, rekaman CCTV, buku tabungan, serta dokumen dan stempel yang menggunakan kop Ormas Petir. Polisi juga menggeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti tambahan.
‎Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
‎Kasus ini turut mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Organisasi Kemasyarakatan.
‎Direktur Ormas Kemendagri Budi Arwan menegaskan, kebebasan berserikat memang dijamin konstitusi, namun pelaksanaannya tidak boleh melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
‎“Kebebasan berserikat adalah hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, namun pelaksanaannya tetap dibatasi undang-undang untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban umum,” ujar Direktorat Ormas Kemendagri.
‎Berdasarkan data Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIOR), Ormas Petir terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Nomor 001680.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 5 November 2024, dengan alamat di Kompleks Sentral Blok Mesin Nomor 5–6, Kota Pekanbaru.
‎Namun, menyusul dugaan pelanggaran hukum oleh pengurusnya, Kemendagri kini tengah mengkaji kemungkinan pencabutan status badan hukum Ormas Petir, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017.
‎“Jika terbukti melanggar hukum, status badan hukum ormas dapat dicabut oleh menteri, dan ormas tersebut otomatis dinyatakan bubar,” tegas Direktur Ormas Kemendagri 
‎Selain pencabutan status hukum, pengurus ormas yang melanggar juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 1 tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 82A Ayat (1) UU Ormas.
‎Kemendagri mengapresiasi langkah cepat Polda Riau dalam menindak kasus ini, serta menegaskan komitmen pemerintah memperkuat pengawasan terhadap ormas yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
‎“Kami mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dan seluruh pihak yang berperan aktif dalam penegakan hukum terhadap aktivitas ormas yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tutup pejabat Kemendagri.
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done