masukkan script iklan disini
INDRAGIRI HULU — Kupastuntas. Site --Fakta lapangan kembali mengguncang publik Riau. Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Rengat, yakni SPBU 14.293.134 di Jalan Azki Aris/Ring Road Kampung Dagang dan SPBU 14.293.124 di kawasan Danau Raja, kini menjadi sorotan tajam.
Tim media investigasi menemukan aktivitas mencurigakan pada SPBU 14.293.134, di mana mobil L300 Mitsubishi pick-up bertenda hitam rata tampak mengantri untuk pengisian solar bersubsidi. Sedangkan di SPBU 14.293.124 Danau Raja, meski belum melayani mobil pelangsir, deretan kendaraan pelangsir sudah berjejer di halaman SPBU, seolah menunggu giliran operasi.
Namun, di tengah proses investigasi yang telah terekam kuat dalam dokumentasi foto dan video, muncul tudingan liar. Sejumlah pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan manajemen SPBU tersebut menuding tim media meminta uang agar pemberitaan dihapus.
Tudingan itu bukan hanya tidak berdasar, tapi justru membuka tabir indikasi lebih besar: adanya dugaan upaya “suap wartawan” demi menutupi praktik kotor penyalahgunaan BBM subsidi.
> “Kami tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Justru pihak SPBU yang kerap memohon agar pemberitaan tidak ditayangkan. Tapi kali ini, tudingannya dibalik. Ini penghinaan terhadap profesi dan upaya mengaburkan fakta,” tegas salah satu anggota tim investigasi gabungan media ini.
Selasa, 28 Oktober 2025 — Tim media telah mengonfirmasi Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui pesan resmi WhatsApp. Hingga kini, belum ada tanggapan.
Namun tak berhenti di situ, tim langsung berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, khususnya bidang Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) yang berkantor di Fuel Terminal Tanjung Datuk, Jalan Tanjung Datuk, Tanjung Rhu, Pekanbaru.
Fungsi HSSE berperan memastikan seluruh operasional SPBU berjalan aman, sesuai standar keselamatan dan tanpa penyimpangan distribusi BBM. Dari koordinasi itu, tim diarahkan untuk melakukan pelaporan resmi ke Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) Sumbagut, Branch Riau, di Jalan Sisingamangaraja No.141, Pekanbaru.
Laporan tersebut diterima dan mendapat atensi langsung dari pihak Pertamina. Tim diarahkan untuk menyampaikan temuan ke Pertamina Call Center 135, kanal resmi penanganan laporan publik, untuk segera ditindaklanjuti oleh bidang Retail Marketing/Sales yang membawahi seluruh SPBU di Riau.
> “Kami sudah kirimkan dokumentasi, kronologis, dan bukti foto ke Call Center 135 dan pihak HSSE Pertamina Tanjung Datuk. Dari arahan staf Pertamina, laporan kami kini tengah dalam proses penanganan,” ungkap sumber media di lapangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat:
Pasal 55:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.”
Pasal 53:
Menjerat setiap pihak yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.
Ketentuan ini diperkuat lagi oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menegaskan kembali sanksi bagi oknum atau badan usaha penyalahguna subsidi.
Hasil koordinasi terakhir menyebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut di Sisingamangaraja Pekanbaru telah memberikan atensi penuh terhadap laporan dua SPBU tersebut.
Langkah investigasi lapangan akan segera dilakukan melalui bidang Retail Sales dan HSSE, serta akan berkoordinasi dengan Internal Audit dan aparat penegak hukum (Polres Inhu/Polda Riau) jika ditemukan unsur pidana.
> “Pertamina tidak akan menolerir penyalahgunaan BBM bersubsidi. Setiap laporan valid akan ditindak tegas,” ujar salah satu staf Pertamina yang dihubungi tim media.
Fenomena Dugaan pelangsiran solar bersubsidi di dua SPBU ini bukan hanya soal pelanggaran ekonomi, tapi penghinaan terhadap keadilan sosial.
Saat rakyat kecil berebut solar untuk nelayan dan petani, oknum SPBU dan pelangsir justru menumpuk keuntungan dengan cara kotor.
Kini, bola panas berada di tangan Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan aparat hukum — apakah berani menindak SPBU nakal ini, atau kembali diam demi kepentingan segelintir orang.(RED)***