• Jelajahi

    Copyright © KUPAS TUNTAS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan tersebut mengarah kepada Kepala Bidang Perumahan Layak Huni pada Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kabupaten Rokan Hilir, yang disebut-sebut melakukan pungutan kepada penerima bantuan.

    Rabu, 12 November 2025, November 12, 2025 WIB Last Updated 2025-11-12T10:36:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bantuan rumah layak huni biasanya berupa program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat dan daerah, yang bertujuan meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan ini bisa berupa dana untuk membeli bahan bangunan dan upah tukang, dengan besaran yang bervariasi tergantung tingkat kerusakan rumah. Syarat umumnya adalah berpenghasilan rendah, tidak memiliki rumah layak huni, belum pernah menerima bantuan perumahan, dan memiliki bukti kepemilikan tanah. 

    bantuan rumah layak huni (seperti Program Bedah Rumah atau BSPS) tidak boleh diminta uang pungutan liar (pungli). Program ini adalah bantuan dari pemerintah yang tidak dipungut biaya sepersen pun. Jika ada oknum yang meminta uang dengan alasan apa pun, itu adalah pungutan liar dan tidak benar; Anda harus segera melaporkannya ke pihak berwenang. 
    Informasi penting mengenai pungutan liar
    Pemerintah menegaskan tidak ada pungutan: Program bantuan rumah layak huni bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk mengumpulkan dana.

    Penyaluran dana yang resmi: Penyaluran dana bantuan dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah dan ditransfer langsung ke rekening penerima, atau melalui bank penyalur yang ditunjuk.
    Penerima telah terdata: Calon penerima biasanya terdata melalui data pemerintah daerah setempat dan melalui proses verifikasi yang ketat, bukan karena mendaftar dan membayar uang. 

    Sehubungan dengan temuan di lapangan, terdapat dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang serta praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Bantuan Rumah Layak Huni Tahun 2024 di Kabupaten Rokan Hilir.

    Dugaan tersebut mengarah kepada Kepala Bidang Perumahan Layak Huni pada Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat Kabupaten Rokan Hilir, yang disebut-sebut melakukan pungutan kepada penerima bantuan.

    Tindakan tersebut jelas merupakan penyimpangan serius, bentuk pelanggaran hukum, dan pengkhianatan terhadap amanah publik. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas dan memproses hukum setiap pihak yang terlibat, agar program bantuan masyarakat tidak tercoreng oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Riady menegaskan, aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan mengambil langkah hukum yang tegas serta transparan terkait dugaan pungutan liar dalam program Bantuan Rumah Layak Huni tersebut.

    Ia menyatakan bahwa praktik semacam ini tidak bisa ditoleransi, karena telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang seharusnya membantu rakyat kecil, bukan menjadi ajang mencari keuntungan pribadi.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini