• Jelajahi

    Copyright © KUPAS TUNTAS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    HGU PT Salim Ivomas Pratama Sudah Berakhir Tapi Masih Beroperasi Ada Apa..???Apakah Ada Indikasi Main Mata Antara Pejabat Terkait, Dengan Pihak PT Salim Ivomas Pratama...!!!HIPEMAROHI - PKU Geram Lakukan Aksi Damai.

    Rabu, 17 Desember 2025, Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T08:18:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Pekanbaru -Kupastuntas.Site - 17 Desember 2025 - Aksi Damai Mahasiswa Rohil di depan kantor BPN Provinsi Riau untuk menyampaikan aspirasi di sambut baik oleh pihak BPN Provinsi Riau.

    Aksi damai tersebut bertujuan agar BPN Provinsi Riau mendengar dan menindak lanjuti pengaduan dan aspirasi mahasiswa atas kegiatan PT Salim Ivomas Pratama yang mana izin HGU nya sudah habis alias mati dari 31 Desember 2023 tetapi masih tetap beroperasi, seharus nya tentu mereka wajib mengembalikan kepada negara kawasan tersebut.

    Di tambah lagi banyak kewajiban - kewajiban dari pihak perusahaan terhadap masyarakat tempatan yang tidak di realisasikan seperti : Plasma, CSR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, Tentunya ini sangat merugikan masyarakat tempatan.

    Tuntutan mahasiswa Rohil antara lain :

    1. Tolak Perpanjangan Izin HGU PT. Salim Ivomas Pratama dan Segera Tetapkan sebagai TORA.
    Kami menuntut dan menolak total terhadap permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Salim Ivomas Pratama dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/HGU/1988 Tanggal 16 Februari 1988.

    Berdasarkan Pasal 36–39 PP No. 18 Tahun 2021 (seperti yang tertera pada dokumen), setelah HGU berakhir dan tidak diperpanjang, tanah tersebut otomatis menjadi Tanah Negara dan dapat dijadikan objek Reforma Agraria (TORA).

    Kami menuntut BPN:

    Secara resmi menyatakan HGU telah berakhir sejak 31 Desember 2023.
    BPN segera memproses dan menetapkan eks-HGU tersebut, khususnya bagian yang dikuasai PT. Salim Ivomas Pratama Tbk. seluas ± 19.736 Ha, sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk didistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima TORA, termasuk Kelompok Tani Balam Tani Jaya.


    2. Usut Tuntas Pelanggaran Hukum dan Tetapkan Sanksi atas Operasional Tanpa Izin HGU.
    Kami meminta BPN untuk menerbitkan surat peringatan/rekomendasi sanksi penertiban atau tindakan hukum yang tegas atas operasional perusahaan beserta 3 (tiga) unit Pabrik Kelapa Sawit yang terus berjalan meskipun izin HGU telah berakhir sejak 31 Desember 2023.

    Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum (UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 18 Tahun 2021) yang merugikan negara dan masyarakat.

    Implikasi TORA: Pelanggaran ini memperkuat dasar hukum bahwa perusahaan telah wanprestasi dan tanah wajib dikembalikan kepada negara untuk program TORA.

    Terkait Plasma 20%: Kami menuntut BPN dan LHK/Dinas Perkebunan untuk memastikan perusahaan segera menunaikan kewajiban plasma ± 20% (sesuai Permen No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 39 Tahun 2014), dikarenakan sudah 37 tahun PT. Salim Ivomas berdiri tidak pernah memberikan plasma kepada masyarakat dan plasma di luar objek TORA yang diajukan oleh kelompok tani masyarakat Kecamatan Balai Jaya.

    3. Audit Pajak Komprehensif dan Penegakan Hukum Segera.
    Kami meminta BPN untuk menyampaikan data status HGU yang telah mati dan operasional ilegal selama kurang lebih 2 tahun kepada DJP dan APH sebagai dasar untuk dilakukan audit pajak komprehensif dan tuntas terhadap PT. Salim Ivomas Pratama.
    Audit ini harus segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang tegas jika terbukti adanya kerugian negara.
    Sinergi Instansi: Menuntut BPN untuk segera berkoordinasi dengan Kemen ATR/BPN, LHK, Pemerintah Daerah (GTRA), DJP, dan APH (sesuai poin Koordinasi Instansi di dokumen) guna mempercepat penertiban, penegakan hukum, dan penetapan eks-HGU sebagai TORA.

    4. Meminta BPN Provinsi Riau untuk segera mengusut tuntas kasus terkait dugaan manipulasi data plasma sebesar 12% terhadap masyarakat Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

    Aksi damai mahasiswa tersebut di terima perwakilan pihak BPN Provinsi Riau Bapak Bambang Prasongko Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Riau,
    Juga beberapa Kabid yang ikut menyertai,
    Dari hasil komunikasi di lapangan antara mahasiswa dan pihak BPN Provinsi Riau, Pihak BPN Provinsi Riau Menerima tuntutan dari pihak mahasiswa dan akan segera di sampaikan ke pimpinan, Agar segera di tindak lanjuti.
    Aksi serupa juga akan di lakukan di kabupaten Rohil tepat nya di wilayah perusahaan PT Salim Ivomas Pratama oleh masyarakat dan mahasiswa.
    Semoga ini bisa jadi atensi pejabat - pejabat pemerintahan yang terkait,
    Sesuai dengan statement bapak Prabowo dalam rapat kabinet " tidak ada yang bisa memperpanjang perizinan terutama izin menyangkut dengan pertanahan ".

    Rilis : ( team investigasi media)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini