masukkan script iklan disini
PEKANBARU – KupasTuntas --Pembangunan infrastruktur di Kota Pekanbaru pada masa kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Kebijakan penurunan tarif parkir dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai membantu meringankan beban masyarakat menengah ke bawah.
Namun demikian, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) menilai perhatian pemerintah kota tidak boleh hanya terfokus pada pembangunan fisik dan kebijakan ekonomi semata, tetapi juga harus serius membenahi sektor pendidikan.
Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, dalam keterangan persnya, Rabu (4/3/2026), menegaskan bahwa dunia pendidikan di Pekanbaru masih menyisakan berbagai persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Menurut Ismail, dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di SD Negeri 62 Pekanbaru menjadi salah satu contoh persoalan yang mencederai dunia pendidikan. Ia menyebut adanya dugaan arahan dari pihak sekolah kepada orang tua murid untuk membeli LKS di toko tertentu.
Selain itu, ia juga menyinggung dugaan pungutan lain seperti uang OSIS dan uang kebersihan di salah satu SMP negeri di Pekanbaru yang sebelumnya telah diberitakan media lokal.
“Wali Kota perlu memastikan tidak ada lagi praktik yang memberatkan orang tua murid. Pendidikan harus bersih dari pungutan yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Ismail juga meminta agar mekanisme penunjukan kepala sekolah benar-benar mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan yang mengatur persyaratan dan prosedur pengangkatan kepala sekolah.
Ia menekankan bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh sumber daya manusia, baik kepala sekolah maupun guru, serta fasilitas pendukung yang memadai.
Lebih lanjut, Ismail turut menyoroti dugaan sikap arogan dan intervensi terhadap kerja jurnalistik yang disebut melibatkan oknum kepala sekolah di SMP Negeri 4 Pekanbaru. Ia menyayangkan apabila ada upaya menghambat tugas pers dalam memperoleh informasi.
“Pers memiliki peran kontrol sosial. Jika benar ada upaya menghalangi kerja jurnalistik, itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
DPP AMI menegaskan, jika pemerintah kota tidak mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran, pihaknya bersama insan pers berencana melakukan aksi sebagai bentuk protes.
Ismail menutup pernyataannya dengan harapan agar Pemerintah Kota Pekanbaru segera melakukan pembenahan menyeluruh di sektor pendidikan demi mewujudkan sistem pendidikan yang bermarwah, berkualitas, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.***
Sumber : DPP AMI