DIDUGA PT. AGUNG KARYA SEPAKAT DAN CV. ANUGERAH BERKAT MENTAYA MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN - KUPAS TUNTAS

Rabu, 02 Juli 2025

DIDUGA PT. AGUNG KARYA SEPAKAT DAN CV. ANUGERAH BERKAT MENTAYA MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN

 
DESA BANGKAL, KABUPATEN SERUYAN, KALIMANTAN TENGAH, SIASAT KOTA, kupastuntas.site - Berjamurnya kembali pengambilan pasir tanpa izin tersorot salah satunya di desa Bangkal. Bangkal merupakan sebuah desa yang sudah berumur 204 Tahun terletak di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, provinsi Kalimantan Tengah. Dengan jumlah penduduk 800 Kartu Keluarga (KK). Masyarakat setempat rata-rata mata pencahariannya sebagai buruh tani, buruh sawit, dan mengelola perkebunan sawit juga merupakan anggota plasma yang aktif.
Pengambilan pasir tanpa izin disebut penambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (illegal mining). Kegiatan ini melanggar hukum karena tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah dari pemerintah.
Tambang pasir ilegal dapat dikenali dari beberapa ciri, antara lain: tidak adanya izin usaha pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya, aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa pengawasan, serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Aktivitas penambangan pasir ilegal dilakukan tanpa adanya dokumen perizinan yang sah dari pemerintah, yang seharusnya menjadi syarat utama untuk melakukan kegiatan pertambangan.
Tambang ilegal seringkali beroperasi di lokasi terpencil atau di luar pengawasan pihak berwenang, sehingga sulit untuk dideteksi dan diawasi.
Tambang ilegal seringkali menggunakan alat berat seperti ekskavator atau metode penyedotan pasir yang dapat merusak ekosistem sungai atau pantai, serta menyebabkan erosi dan banjir.
Setelah aktivitas penambangan selesai, tambang ilegal tidak melakukan reklamasi atau pemulihan lahan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.
Pasir yang ditambang secara ilegal seringkali dijual tanpa melalui mekanisme yang resmi, bahkan bisa jadi dijual dengan harga yang lebih murah karena tidak adanya biaya perizinan dan pajak.
Kami kabarkan kegiatan pengambilan pasir tanpa izin yang terjadi didesa bangkal melibatkan 2 perusahaan CV. Anugerah Berkat Mentaya dan PT. Agung Karya Sepakat yang bekerja menggunakan 2 buah alat berat sebagai alat pengambilan dan pengangkut pasir kedalam truk dan lebih dari 20 truk dump sebagai pengangkut pasir.
Aktivitas kegiatan pengambilan dan pengangkutan pasir tanpa izin (Penambangan Ilegal) sering dilaksanakan pada malam hari dengan tujuan agar tidak terpantau dan bebas beraktivitasi, Aktivitas seperti berlangsung sudah 2 tahun lebih, ini lah yang membuat kami dari media melakukan investigasi, apa gerangan yang terjadi pada malam hari dilokasi tersebut. Allhasil informasi yang kami dapat bahwa kedua perusahaan tersebut benar melakukan aktivitas yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hasil wawancara via telepon dengan PJ Kades bangkal (21/06/2025)* “Kita cuman hanya bisanya mendamaikan aja pak, jadi terkait masalah mereka yang kerja saya tidak mempunyai kewenangan melarang juga Pak, itu kan ada dibawah Dinas masing-masing. Untuk izin saya tidak pernah diperlihatkan Pak, info itu sudah berlangsung lama Pak ini sudah mau habis, Jaman saya, saya baru jalan 4 bulan ini pak jadi PJ. Kalau kita lihat bekas-bekas itu sudah hampir 2 tahunan lebih. Dari tempat mereka kerja kayaknya sudah ada tumbuhan-tumbuhan lagi gitu yang digarap jadi saya pikir itu sudah lama, masalah IUP saya kurang paham Pak itu sudah berlangsung lama jadi saya hanya mendamaikan masyarakat terkait masalah mereka juga punya hak-hak disana itu aja kapasitas saya. Jadi kemaren itu ada yang memiliki SKT ada yang enggak jadi ya seperti itulah pak, karena mereka waktu perdamaian itu kan membawa dokumen-dokumen sendiri ke desa. Saya ini kan Pak di kampung ini ya kayak apa ya sebagai kades itu ada sebagian sekelompokan orang yang kayaknya tinggi dari pemerintahan. Jadi saya enggak terlalu ini lah pak karena saya hanya pejabat sementara saya kalau terlalu banyak konflik nantinya susahlah untuk pembangunan-pembangunan. Jadi yang manut ajalah ya yang penting masyarakat damai itu loh tujuan saya. Eksavator kalau dengar-dengar sih saya enggak ini ya nama-nama anu nya kalau enggak salah itu pak kalak dengan Pak Haji Darminto. Pak sugeng itukan pengawas lapangan aja mereka itu, Pak Haji Darminto itu kan yang punya karena dengar-dengar itu disebut BigBoss itu, ya kalau Pak Kalak itu punya sendiri, Pak sugeng anak buahnya Pak Haji Darminto. Pak Haji Darminto kampungnya di Sampit alamatnya disana saya kurang tahu. Sebelum saya ini PJ ada 3 orang PJ, kalau PJ kan persatu tahun pergantian pak, desa bangkal sudah 5 tahun ini pergantian.”
Aktivitas penambangan ilegal dapat merusak ekosistem pesisir, menghilangkan habitat ikan dan biota laut lainnya, serta menyebabkan erosi pantai.
Di selah selah lain, awak media dapat informasi dari masyarakat setempat bahwasanya Pimpinan CV. Anugerah Berkat Mentaya milik Pak Sugeng, Pimpinan PT. Agung Karya Sepakat milik Esternan atau Pak Kalak. Yaudah kalau memang punya ijin yaudah saya bilang kerjakan aja, kalau biasanya dia punya badan hukum ada papan namanya dipasang ditempat kerja itu serta mau penutupan untuk sementara mencari penyelesaiannya, pihak kontraktor itu bisa berakibat dampak itu menjadi konflik. Di area saya beserta kawan-kawan pihak kontraktor ini berinisal Pak Kalak sebagai pelaku dari pengambilan pasir dan pengangkutan pasir melakukan pencaplokan tanpa pemberitahuan.
Penambangan tanpa izin, termasuk pengambilan pasir yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana, seperti kurungan penjara dan denda.
Awak media SIASATKOTA bersama tim partner konfirmasi dengan pihak Dinas Pertambangan dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tentang perizinan CV. Anugerah Berkat Mentaya dan PT. Agung Karya Sepakat, bahwasanya CV. Anugerah Berkat Mentaya dan PT. Agung Karya Sepakat tidak memiliki izin. (30/06/25)
Menurut M. Fajri Ramadhan Hakiki “Kalau PT. Agung Karya Sepakat baru mengajukan permohonan izin penyelenggaraan angkutan barang umum itu pun belum melengkapin persyaratan itu bukan untuk izin kegiatan Galian C tapi Sektor Perhubungan, izin nya belum dikeluarkan status nya masih perbaikan persyaratan, PT. Agung Karya Sepakat tersebut berdomisili di Sampit, soalnya pengurusan izin ini melalui aplikasi OSS Pak jadikan biasanya dari SDM juga kordinasi ke kami. Untuk CV. Anugerah Berkat Mentaya belum pernah mengajukan permohonan izin dan kami belum ada menemukan di Aplikasi, kami biasanya melacak dari nama perusahaan, kalau di lacak di apliasi sih memang belum ada izin untuk kedua perusahaan ini.”
Kami berharap kepada Pemerintah Daerah beserta Aparat Penegak Hukum, Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup untuk menindak tegas pihak CV. Anugerah Berkat Mentaya dan PT. Agung Karya Sepakat karena kegiatan illegal ini sangat mengganggu lingkungan dan merusak ekosistem yang ada, dalam hal ini negara sangat dirugikan. (Hyn/Alx/Zack/Daud/JhonfriA)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done