PEKANBARU — kupastuntas.site | DETAKFAKTA.COM, Gelombang tekanan terhadap insan pers kembali mencuat! Kali ini datang dari seorang pengacara CV. Basit Eshan Abadi yang mengamuk dan memaki-maki wartawan usai pemberitaan investigatif terkait dugaan “Surat Lelang Sakti” kayu di Kampar Kiri, Lipat Kain viral di berbagai media.
Ironinya, sebelum berita tersebut tayang, pengacara yang sama justru telah memberikan izin resmi dan berkata “silakan tayangkan saja” kepada tim investigasi media gabungan. Namun setelah berita menjadi sorotan publik, sikapnya berubah 180 derajat — meledak-ledak lewat pesan WhatsApp penuh makian kasar dan hinaan terhadap jurnalis.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 15.20 WIB.
Nomor WhatsApp +62 822-84xxxxxx (yang disebut milik pengacara CV. Basit Eshan Abadi) mengirim serangkaian pesan bernada penghinaan, antara lain:
“Yang ada anjing kau buat nama saya tanpa izin saya babi!”
“Cari duit tu kerja kau ya, yang bagus kau kerja salah orang babi!”
“Jumpa kita! Dari kemaren aku ajak kau jumpa lagi kan babi, di mana kau tunggu babi busuk!”
Padahal sebelumnya, dalam percakapan konfirmasi resmi dengan tim media, pengacara yang sama menyatakan dengan jelas:
“Silakan saja Bang, tayangkan. Itu kan hak kalian sebagai media.”
Pernyataan ini terekam utuh dan kini menjadi bukti kontras antara fakta dan emosi, antara izin profesional dan tindakan penghinaan yang mencoreng citra profesi advokat.
Makian terhadap wartawan bukan sekadar luapan amarah pribadi — tapi indikasi nyata tekanan terhadap kebebasan pers dan independensi jurnalistik.
Redaksi menilai, tindakan ini mencerminkan kepanikan dan ketidaksiapan menghadapi fakta investigatif soal penggunaan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL) yang diduga digunakan berulang kali dengan nomor identik untuk mengangkut kayu keluar dari kawasan Air Hitam – Lipat Kain menuju Jl. Seroja, Pekanbaru, melebihi batas resmi hasil lelang.
Selain pidana umum, pelaku juga dapat dijerat sanksi etika profesi advokat.
Makian, hinaan, dan ancaman terhadap wartawan jelas melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan dapat diproses melalui Dewan Kehormatan PERADI.
Secara hukum, makian dan hinaan melalui pesan WhatsApp dapat dijerat pidana sesuai ketentuan berikut:
Jika bersifat pribadi, Pasal 315 KUHP lama atau Pasal 436 UU 1/2023 (KUHP baru) tentang penghinaan ringan
Ancaman pidana 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp4,5 juta.Termasuk delik aduan, tergantung laporan korban.
Menurut Kode Etik Advokat Indonesia, advokat wajib, menjaga kehormatan dan martabat profesi, tidak menggunakan kata-kata kasar, dan tidak menyalahgunakan status advokat untuk mengintimidasi pihak lain.
Pengacara tidak memiliki kekebalan hukum ketika melakukan tindak pidana atau perbuatan yang tidak pantas di luar konteks pembelaan hukum.
Dengan demikian, tindakan memaki dan mengancam wartawan tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak kehormatan institusi advokat secara keseluruhan.
Redaksi bersama kuasa hukum media berencana melaporkan tindakan makian dan intimidasi ini ke Dewan Kehormatan PERADI.
PERADI — sebagai Perhimpunan Advokat Indonesia — memiliki tugas mengawasi, menegakkan kode etik, dan menindak advokat yang melanggar norma profesi.
Fungsi PERADI antara lain menyelenggarakan pendidikan dan ujian advokat, mengangkat dan mengawasi perilaku advokat aktif, menegakkan kode etik, serta melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH), memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan korban ketidakadilan.
Tindakan memaki wartawan melalui media elektronik jelas melanggar prinsip profesionalitas dan tanggung jawab sosial advokat.
PERS TAK AKAN DIBUNGKAM!
“Kami tetap berdiri di garis kebenaran.
Kami punya bukti izin tayang, rekaman konfirmasi, dan fakta di lapangan.
Tidak ada intimidasi atau makian yang akan menghentikan langkah kami,”
tegas Redaksi Gohukrim.com dan Detakfakta.com dalam pernyataan bersama.
Redaksi menyerukan agar Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum segera memeriksa pihak CV. Basit Eshan Abadi atas dugaan penggunaan “Surat Lelang Sakti” dan tindakan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Fenomena ini menjadi potret buram hukum dan moral profesi di negeri ini.Ketika seseorang yang seharusnya menjunjung keadilan justru menghujat pembawa fakta.Pers tidak akan gentar.Kebenaran tidak akan tunduk pada amarah.Dan kebebasan jurnalistik akan tetap berdiri tegak,meski di tengah badai tekanan dan makian.(RED)****