“Viral Lagi! Gelanggang Sabung Ayam Tambang Beroperasi, Edi Lelek Mengaku Bos Arena Berdarah” - KUPAS TUNTAS

Sabtu, 04 Oktober 2025

“Viral Lagi! Gelanggang Sabung Ayam Tambang Beroperasi, Edi Lelek Mengaku Bos Arena Berdarah”



Kampar – kupastuntas.site| Bau busuk perjudian sabung ayam di Jalan Bupati Ujung, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar akhirnya menyeruak ke permukaan. Setelah berbulan-bulan beroperasi bak arena legal, kini aparat kepolisian dipaksa buka suara.

Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, melalui pernyataan resmi kepada redaksi Detakfakta.com, menyebut pihaknya sedang bergerak.

> “Kami sedang melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polres. Di sana ada keterlibatan dari instansi lain dan saat ini kami sedang koordinasi. Terkait perjudian sabung ayam, belum ada izin dari pemerintah. Langkah-langkah persuasif sudah kita lakukan dan sudah dikomunikasikan supaya tidak ada lagi kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut. Kita juga menghindari terjadinya konflik kepentingan.” — AKP Aulia Rahman, Kapolsek Tambang



Namun, di tengah upaya “persuasif” itu, publik justru dikejutkan oleh sosok Edi Lelek, yang tiba-tiba mengaku sebagai pengelola gelanggang sabung ayam. Lebih mengejutkan lagi, ia berdalih bahwa arena berdarah tersebut telah mengantongi legalitas OSS KBLI 9200. Ia bahkan menyeret nama pengacara senior Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH., sebagai pemegang dokumen sah kegiatan itu.

Bantahan Mengeras dari Kuasa Hukum Senior

Tudingan itu langsung dimentahkan oleh Dr. Freddy. Dengan nada tegas, ia menolak tudingan sebagai tameng hukum praktik ilegal tersebut.

> “Saya tidak pernah memberikan izin sabung ayam, apalagi membekingi kegiatan ilegal. Bila melanggar hukum, silakan diproses sesuai aturan yang berlaku.” — Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH.



Pernyataan itu membuat publik makin geram: siapa sebenarnya yang berada di balik arena sabung ayam Tambang?



Ketika diminta bukti fisik dokumen OSS yang disebut-sebutnya, Edi Lelek tak mampu menunjukkannya. Jawaban yang ia lontarkan justru semakin menunjukkan bahwa dalihnya hanyalah fatamorgana:

> “Sekarang saya di kedai kopi… besok saja kupoto, saya kirimkan.” — Edi Lelek



Tim investigasi Detakfakta.com kemudian menelusuri langsung OSS KBLI 9200 yang digembar-gemborkan. Fakta berbicara: KBLI 9200 hanya mengatur bidang hiburan legal seperti pertunjukan seni, taman hiburan, hingga rekreasi masyarakat. Tidak ada satupun celah yang bisa menjustifikasi sabung ayam.

Di mata hukum, sabung ayam jelas-jelas perjudian. KUHP dan undang-undang di Indonesia mengkategorikan hal itu sebagai tindak pidana, tanpa ruang abu-abu.



Lantas, pertanyaan yang menggantung di benak masyarakat: mengapa gelanggang sabung ayam bisa beroperasi leluasa di Tambang, bahkan setelah berbagai laporan dan pemberitaan?

Apakah karena ada kedekatan dengan kekuasaan?
Ataukah karena pembiaran sistematis yang sengaja dipelihara?

Pernyataan Kapolsek bahwa “belum ada izin dari pemerintah” justru menjadi pengakuan telanjang bahwa praktik ini ilegal. Tapi kalimat lanjutannya — “kami menghindari konflik kepentingan” — membuat publik terperanjat. Apakah hukum kini harus bernegosiasi dengan kepentingan?



Rekam jejak membuktikan, upaya persuasif tak cukup. Jika ada pelanggaran, hukum wajib menindak, bukan sekadar berkomunikasi.

Detakfakta.com menegaskan, kami akan terus mengawal kasus ini. Kami akan menyuarakan keresahan masyarakat, membuka tirai kelam permainan kepentingan, dan memastikan hukum berdiri tegak — tanpa pandang bulu, tanpa kompromi.

Karena ketika hukum diam, suara media harus menggema lebih keras.

Detakfakta.com – Tajam Mengungkap, Tegas Menantang.
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done