masukkan script iklan disini
Indragiri Hulu, Riau - Kupastuntas. Site- Seorang wartawan dari media lokal Riris mengalami intimidasi saat melakukan investigasi terkait dugaan praktik mafia minyak solar di Jalan Lintas Timur Belilas, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragirihulu (Inhu), Riau. Kejadian ini terjadi pada 21/11/2015 sekitar pukul 17:00
Menurut keterangan jurnalis, saat melakukan peliputan, ia mengancam cincang tubuh wartawan serta mengancam agar jangan sampai datang lagi ke lokasi yang diduga tempat penimbunan BBM ilegal. Mereka melontarkan ancaman verbal dan mencoba menghalangi jurnalis untuk mengambil gambar serta mengumpulkan informasi.
Kronologi Kejadian :
"Salah seorang dari team media menuturkan, dirinya sedang mengumpulkan data dan bukti terkait aktivitas mencurigakan di sekitar jalan Lintas Timur - Belilas, melihat satu unit mobil truk masuk kelokasi yang diduga tempat penyimpanan BBM subsidi ilegal, dari dalam mobil truk keluar dua orang, supir dan satu orang rekannya hendak menurunkan BBM yang diperkirakan puluhan jerigen ukuran 35 liter.
Lalu team media mencoba menghampiri dan bertanya seseorang yang diduga adik dari pemilik tempat penyimpanan BBM tersebut, "izin bang kami dari media mau bertanya, minyak ini diambil dari mana?" Sebentar bang jawabnya ketus, tak lama kemudian ia video call dengan seseorang yang diduga kakaknya ( pemilik gudang) "sambil berkata ini wartawan yang datang itu" Lalu kakaknya video call dengan team media, "ia melontarkan kata- kata ancaman "ku cincang kau, BBM ini ku ambil dari SPBU bernama Dodi, mau apa kau? sebaiknya kau cabut dari situ, kau tidak punya hak datang ke tempat ku. "Si adiknya pun berkata " Ini rumah kami, ini tanah kami, kau jangan lagi datang kesini, jika kau datang kesini nanti bahaya dan kau akan menyesal, "ucapnya keras"
"Kebebasan pers harus dilindungi, dan tidak ada seorang pun yang boleh menghalangi tugas wartawan,"
"Kami mengutuk keras tindakan premanisme ini. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, dan mereka tidak boleh diancam atau diintimidasi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," kata Antoni Pemred media matajagad.com.
Kasus ini menambah deretan peristiwa, ancaman, intimidasi hingga kekerasan terhadap jurnalis. Daftar panjang tantangan yang dihadapi jurnalis di daerah dalam mengungkap praktik-praktik ilegal menuai sorotan tajam.
Diharapkan, kejadian ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pekerja media serta menindak dan menangkap pelaku Mapia minyak BBM bersubsidi,
Wilayah Inhu di sinyalir menjadi zona merah dalam penyelewengan dan penyalah gunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh para oknum.
Sementara sudah di jelaskan dalam Undang-Undang Migas: Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja .
Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara .Juga Pelaku juga terancam denda maksimal Rp 60 miliar .
APH atau Penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan tersebut.tutupnya.
Melihat kejadian ini tentunya aparat penegak hukum setempat dapat mengambil tindakan terukur, dalam hal ini diminta kepada Kapolres Inhu dan jajaran segera bertindak, tangkap pelaku dan seret ke meja hijau. (MO/MJ)