• Jelajahi

    Copyright © KUPAS TUNTAS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Deninteldam XIX/TT Amankan Dua Terduga Kasus Sabu di Bagan Sinembah, 35,99 Gram Barang Bukti Disita

    Jumat, 10 April 2026, April 10, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T04:15:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Rokan Hilir, kupastuntas-site – Personel Detasemen Intelijen XIX/TT berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dalam penggerebekan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat, 10 April 2025.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima personel Deninteldam XIX/TT pada sekitar pukul 09.03 WIB terkait adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di belakang Rumah Makan Putri Balam Km 14, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Lapangan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak segera melaporkan perkembangan situasi kepada Komandan Detasemen Intelijen XIX/TT Letkol Inf. Rahim Cahyadi, S.Hub.Int. Berdasarkan laporan tersebut, Letkol Inf. Rahim Cahyadi kemudian memerintahkan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak bersama personelnya untuk segera melakukan penggerebekan dan penindakan di lokasi yang dimaksud.

    Sekitar pukul 09.18 WIB, personel Deninteldam XIX/TT bergerak dari Kota Bagan Batu menuju lokasi target. Setibanya di belakang Rumah Makan Putri Balam Km 14 pada pukul 10.30 WIB, petugas menemukan seorang pria bernama Sujarno di salah satu pondok sedang bermain handphone dan diduga menghisap narkotika jenis sabu-sabu.

    Selanjutnya, pada pukul 10.38 WIB, personel melakukan pemeriksaan terhadap pondok milik Sujarno yang diduga dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang, yakni Sujarno yang diduga sebagai pengedar dan Harianto yang diduga sebagai pengguna narkotika.

    Kegiatan penggerebekan dan penangkapan berlangsung aman dan lancar. Kedua terduga pelaku diamankan di lokasi tanpa perlawanan, sebelum akhirnya dibawa ke Polres Rokan Hilir pada pukul 12.03 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 35,99 gram yang dibungkus dalam kantong plastik, satu unit timbangan digital, dua dompet warna hitam, dua unit handphone merek Oppo dan Realme, uang tunai sebesar Rp10.000.000, satu alat hisap sabu, dua kartu ATM BRI, satu STNK sepeda motor Kawasaki BM 3200 AU atas nama PT Global Arrow, satu STNK mobil Mitsubishi Truck Tangki BM 9073 EU atas nama CV Indo Prima, SIM B2, serta KTP.

    Berdasarkan keterangan pelapor, aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan Sujarno disebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diduga diperoleh melalui seseorang bernama Riki yang beralamat di Paket D, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah barang berhasil dijual, hasil penjualan disebut disetorkan kembali kepada pihak yang memasok barang haram tersebut.

    Aparat kini masih terus melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kedua terduga pelaku.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini